Tugas dan Tanggung Jawab dam Wewenang Direktur Utama sebuah Bank, antara lain :
- Bertanggung jawab atas lancarnya operasional perusahaan, yang sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan, yang telah disusun oleh Direksi yang telah diketahui dan disetujui oleh Dewan Komisaris
- Bertanggung jawab atas pemasaran produk, pengelolaan keuangan dalam penghimpunan dan pelepasan dana
- Berwenang menandatangani Cek dan Bilyet Giro, Bilyet Deposito, Perjanjian Kredit, dengan Pihak ke Tiga (Bank Kreditur) berdasarkan ketetapan Dewan Komisaris
- Berwenang melakukan survey calon debitur, dan memutuskan kredit sesuai wewenang komite kredit yang ditetapkan Dewan Komisaris
- Berwenang menandatangani Perjanjian Kredit Debitur, berdasarkan pada Keputusan Persetujuan dari Komite Kredit
- Berwenang menandatangani dokumen pembukaan, serta laporan keuangan bank ke Bank Indonesia dan Instansi lain terkait
- Bertanggung jawab terhadap perekrutan, pengembangan, peningkatan kemampuan kerja (kompetensi), kesejahteraan, dan pemberhentian SDM Bank
- Berwenang untuk mengajukan hapus buku dan hapus tagih Debitur bermasalah dengan pesetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Bertanggung jawab atas hasil operasional perusahaan dengan persetujuan RUPS
- Berwenang membeli dan menjual Aktiva Tetap milik perusahaan, dengan sepengetahuan Dewan Komisaris
- Mengusulkan kepada Dewan Komisaris hal-hal yang dipandang baik untuk kelancaran operasional perusahaan.
Demikianlah Tugas & Tanggung jawab Direktur Utama sebuah Bank